Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Perkembangan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel Terkait Kasus Narkoba
MAKASSAR, LENSA-AKTUAL.COM
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Sidang tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. dengan menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan dua personel berinisial AKP AE dan IPTU N.
Usai persidangan, Kombes Pol. Zulham Effendy menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan proses sidang tersebut.
Menurutnya, dalam sidang perdana ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terduga pelanggar.
“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi yang meringankan. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan. Para saksi tersebut berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dari jalannya persidangan, kata Zulham, muncul sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.
“Dalam persidangan ini terdapat beberapa fakta baru yang sebelumnya belum muncul pada tahap penyelidikan. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dengan menjelaskan secara rinci apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun, terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.
Untuk melengkapi proses pembuktian, Bidpropam Polda Sulsel berencana menghadirkan anggota yang terlibat dalam proses penangkapan pada sidang berikutnya.
“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan, baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja, agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.
Melalui proses sidang etik ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Arfah)





