Notification

×

Iklan

Iklan

7 Bulan Buron, Pria 72 Tahun di Takalar Ditangkap Usai Aniaya Majikan hingga Jari Putus

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T04:58:27Z

Takalar, Lensa-aktual.com

Setelah tujuh bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap majikannya hingga menyebabkan luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu. Tim Reserse Kriminal Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Asrianto Salam, bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku berdasarkan pengembangan laporan polisi sejak Oktober 2025.

“Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian orang. Kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Asrianto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Dalam pemeriksaan awal, MU mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal terkait upah yang menurutnya belum dibayarkan oleh korban, Muhammad Wahyudi (38).

Peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku dengan sepeda motor untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan gaji. Namun, percakapan keduanya memanas hingga memicu emosi pelaku.

Tanpa banyak kata, pelaku mengambil parang dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban. Korban sempat berusaha menghindar, namun sabetan senjata tajam tersebut tetap mengenai tangan kanannya.

Akibat kejadian itu, beberapa jari korban dilaporkan putus dan mengalami luka bacok serius.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh bulan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arfah)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update