Notification

×

Iklan

Iklan

Plh Sekda Barru Pimpin Rakor Pilkades, Tekankan Netralitas dan Antisipasi Kerawanan

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T12:15:04Z


Plh Sekda Barru Pimpin Rakor Pilkades, Tekankan Netralitas dan Antisipasi Kerawanan

Barru, lensa-aktual.com

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut membahas secara khusus tahapan penetapan calon serta pengundian nomor urut calon kepala desa. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, unsur TNI-Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.

Dalam arahannya, Plh Sekda Barru menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan netralitas.

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, dan aparat keamanan dalam mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan Pilkades berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama kelancaran seluruh tahapan.

“Seluruh panitia harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, sejumlah poin strategis turut menjadi perhatian. Aparat kepolisian melalui Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Barru mengimbau agar tidak terjadi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut. Setiap calon dibatasi maksimal lima orang pendamping guna menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga menjadi fokus untuk menjamin akurasi data sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dibahas guna memastikan aksesibilitas dan kelancaran proses pemungutan suara.

Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti mulai 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan koordinasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas serta dipercaya masyarakat.

(Syahruddin Cokkas)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update