Diversi Berhasil, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Darul Ulum Amiral Diselesaikan Secara Restoratif
TAKALAR, LENSA-AKTUAL.COM
Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar membuahkan hasil. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Proses diversi berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Gelar Satreskrim Polres Takalar. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1338/XII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Hadir dalam proses tersebut pihak korban, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Dinas Sosial Kabupaten Takalar, UPT PPA Kabupaten Takalar, serta pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral.
Mediasi dipimpin Kanit II PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Muhammad Syaiful Majid, SH., MM., didampingi Banit II PPA Brigpol Fahril Syam. Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta harapan terkait penyelesaian perkara.
Setelah melalui proses musyawarah yang berlangsung secara intensif, pihak korban dan pihak anak mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penerapan pendekatan restorative justice, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, serta pemenuhan hak-hak korban.
IPDA Muhammad Syaiful Majid menjelaskan bahwa diversi merupakan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib diupayakan dalam perkara tertentu yang memenuhi syarat hukum.
“Diversi bukan sekadar menghentikan proses perkara, tetapi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Dalam kasus ini, seluruh pihak menunjukkan itikad baik sehingga kesepakatan damai dapat tercapai melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan diversi yang berujung pada penyelesaian melalui restorative justice menjadi wujud perlindungan terhadap masa depan anak tanpa mengabaikan hak dan kepentingan korban.
“Kami berharap hasil kesepakatan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pendekatan keadilan restoratif mengedepankan tanggung jawab, pemulihan hubungan sosial, dan masa depan anak, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya keadilan yang lebih berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses diversi dinyatakan berhasil dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Naskah ini mempertahankan prinsip praduga tak bersalah, menggunakan bahasa jurnalistik yang lebih formal, serta menempatkan fakta utama pada bagian awal berita agar lebih menarik bagi pembaca.
(Arfah)





