Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T02:43:58Z

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Makassar, lensa-aktual.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, dan Pejabat Utama Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Dari penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya, yakni AD, FA, RN, dan MG, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seiring pengembangan penyidikan, jumlah kasus yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran terus bertambah. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka berhasil diungkap.

Barang bukti yang disita dalam rentang Januari hingga Mei 2026 juga terbilang besar. Polisi mengamankan satu unit kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Selain itu, aparat turut menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp69.907.907.343. Nilai itu setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205.611 kendaraan dengan asumsi pengisian rata-rata 50 liter per kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus atas kerja kerasnya dalam membongkar kasus ini,” ujar Andi Sudirman.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjutnya, juga berencana memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan ini sebagai salah satu kasus terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas praktik penyelewengan energi bersubsidi serta memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat luas.

(Arfah)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update