Restorative Justice Warnai Penyelesaian Kasus Laka Lantas di Takalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Takalar, lensa-aktual.com
Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Lalu Lintas Polres Takalar kembali menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Melalui mekanisme tersebut, dua pihak yang terlibat kecelakaan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Proses perdamaian berlangsung di Kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polres Takalar pada Selasa (2/6/2026), setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama untuk mengakhiri perkara melalui jalur musyawarah.
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Karaeng Salamaka, Dusun Burane, Desa Burane, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (23/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Insiden itu melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 3795 CE yang dikendarai Risaldi dan sepeda motor Yamaha KLX bernomor polisi DD 3476 CS yang dikendarai Usman dengan membonceng Ahmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, kedua kendaraan diketahui bergerak dari arah timur menuju barat sebelum akhirnya terlibat tabrakan di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 ribu.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Takalar, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani para pihak di hadapan petugas.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dinilai mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih berimbang karena mengedepankan pemulihan hubungan sosial, musyawarah, dan kesepakatan sukarela antara pihak yang terlibat.
Plt. Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengatakan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang dan berorientasi pada pemulihan,” ujar AKP Muh. Rizal.
Ia menambahkan, Polres Takalar mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap perkara tetap melalui proses kajian dan penanganan sesuai aturan hukum. Restorative justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran hukum, mempererat hubungan sosial, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Takalar dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, responsif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah serta keharmonisan sosial di masyarakat.
(Arfah)




