Warga Harapkan Penertiban Dugaan Praktik Judi Togel di Tanjung Morawa
DELI SERDANG, LENSA-AKTUAL.COM
Dugaan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) yang disebut-sebut masih beroperasi di sejumlah wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian togel. Di antaranya berada di Desa Bangun Sari Baru dan kawasan Perumnas Tanjung Morawa.
Selain dua lokasi tersebut, warga juga menyebut adanya dugaan aktivitas serupa di beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah apabila aktivitas perjudian benar terjadi dan berlangsung di lingkungan permukiman. Mereka berharap aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika memang ada praktik perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Lingkungan yang aman dan kondusif tentu menjadi harapan bersama,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Konfirmasi telah diajukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Deli Serdang maupun Polsek Tanjung Morawa untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang berkembang secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diperlukan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
(Arfah)



