Notification

×

Iklan

Iklan

9 Fraksi DPRD Takalar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Hadapi Keterbatasan Anggaran

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T14:28:04Z

9 Fraksi DPRD Takalar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Hadapi Keterbatasan Anggaran

TAKALAR, LENSA-AKTUAL.COM

Seluruh sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Takalar menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Takalar.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, yang dilanjutkan dengan jawaban Bupati Takalar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, serta dihadiri Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Polres Takalar, Kodim 1426/Takalar, kepala OPD, dan para camat se-Kabupaten Takalar.

Kesembilan fraksi, yakni Hanura, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, dan Gelora, pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, mereka juga menyoroti sejumlah isu penting, di antaranya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, optimalisasi pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi atas dukungan, kritik, dan masukan yang dinilai konstruktif. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Takalar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Namun WTP bukan tujuan akhir. Masih ada berbagai catatan yang harus terus kita benahi agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan profesional," ujar Bupati.

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah keterbatasan kemampuan fiskal. PAD Kabupaten Takalar baru mencapai sekitar Rp189 miliar, sementara kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji ASN dan kewajiban lainnya, mendekati Rp500 miliar. Kondisi tersebut membuat daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, pada tahun 2026 Kabupaten Takalar diproyeksikan kehilangan alokasi anggaran lebih dari Rp210 miliar akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut melakukan berbagai terobosan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Menurut Bupati, langkah yang ditempuh antara lain mempercepat digitalisasi pemerintahan, mengembangkan sektor pariwisata, memberdayakan UMKM, meningkatkan literasi digital aparatur, serta memperkuat komunikasi dengan kementerian dan lembaga di Jakarta guna menarik investasi dan memperoleh dukungan program pembangunan.

"Takalar tidak bisa hanya menunggu bantuan dari pusat. Kita harus jemput bola, mencari peluang investasi, mengembangkan potensi daerah, dan terus berinovasi agar pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengajak DPRD untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kabupaten Takalar. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penghargaan yang diraih, tetapi juga dari meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, kepercayaan investor, serta manfaat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Arfah)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update