2 dari 40 Dapur MBG Takalar Punya IPAL, 17 Kantongi SLHS – DLHP: Siap Tutup yang Tidak Sesuai Standar
Takalar, lensa-aktual.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar masih menghadapi kendala serius. Dari total 40 titik yang ada, hanya dua (5%) yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara baru 17 yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Ardiansyah, menyampaikan hal itu pada Rabu (25/02/2026). "Dua dapur yang sudah memiliki IPAL adalah yang dibiayai Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang," jelasnya.
Ia menegaskan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. "Jika ditemukan dapur yang tidak memenuhi standar IPAL, kami siap memberlakukan sanksi administratif hingga menutup operasionalnya," tegas Ardiansyah.
Namun, pengawasan di lapangan dinilai belum maksimal oleh masyarakat. Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak DLHP untuk segera melakukan pengecekan langsung pada Jumat (27/02/2026). "Kapan kita bisa turun bersama ke lapangan? Jangan hanya sebatas pernyataan, tapi tidak ada tindakan nyata," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2026, 36 dari 40 dapur MBG telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, dengan 29 di antaranya sudah beroperasi. "Sayangnya, baru 17 yang memenuhi syarat dan mendapatkan SLHS," katanya.
Daftar dapur MBG yang memiliki SLHS yaitu: Mangarabombang 01, Ko’mara Poltim, Bontokadatto Polsel, Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut, D’luna Panrannuangku Polut, Lassang Barat Polut Galesong Kota, Sombalabella 02 Pattallassang, Mangindara Galsel, Kalabbirang 01 Pattallassang, Malewang Polut, Mangarabombang 02, Kalebentang Galsel, Topejawa Mangarabombang, dan Cikoang Laikang.
LSM Langkoraa HAM Sulsel juga menyoroti permasalahan ini. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan bahwa aturan pengelolaan limbah sudah jelas tercantum dalam peraturan. "Jika tidak memenuhi standar, harus ada konsekuensi hukum dan sanksi tegas sesuai ketentuan," ujarnya.
Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, penerbitan SLHS juga mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang sesuai standar.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan program MBG berjalan baik, tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Arfah)



