Kapolda Sulsel: Satu Tersangka Ditetapkan Kasus Bripda Dirja – Penganiayaan Sendiri, Bukan Pengeroyokan
Makassar, lensa-aktual.com
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama dalam doorstop pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan secara intensif, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P," ujar Irjen Pol. Djuhandhani.
Menurutnya, hasil visum dari Biddokkes menunjukkan perbuatan dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan.
Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meskipun tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana, dua anggota yaitu Bripda MF dan Bripda MA kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik. Salah satu di antaranya diketahui melihat kejadian namun tidak melaporkannya.
"Motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan berkali-kali," jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Arfah)




