MAKASSAR, LENSA-AKTUAL.COM
Memasuki bulan suci Ramadan, permintaan gula di berbagai pasar tradisional di Sulawesi Selatan kembali meningkat. Namun di tengah tingginya aktivitas perdagangan tersebut, fenomena lama kembali mencuat. Gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman diduga kembali beredar di pasar rakyat untuk konsumsi rumah tangga.
Temuan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah pasar tradisional di Kota Makassar, Gowa, Maros, Takalar, hingga Pangkep. Beberapa pedagang mengaku gula rafinasi relatif mudah diperoleh dari distributor dan dijual kembali dalam kemasan kecil yang menyerupai gula konsumsi biasa.
Padahal secara regulasi, gula rafinasi tidak diperbolehkan dijual langsung kepada masyarakat. Komoditas ini diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana gula industri tersebut dapat masuk ke rantai distribusi pasar konsumsi.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengatakan persoalan peredaran gula rafinasi di pasar rakyat sebenarnya bukan isu baru.
“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Namun hingga kini gula jenis itu masih ditemukan di pasar rakyat,” kata Salim Djati Mamma, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan rantai distribusi gula rafinasi.
Kasus Besar 2017
Salim yang juga wartawan senior di bidang kriminal mengungkapkan, kasus gula rafinasi di Sulawesi Selatan pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram atau setara sekitar 5.300 ton.
“Jumlah tersebut sangat besar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan gula jutaan rumah tangga,” ujarnya.
Yang mengejutkan, di dalam gudang tersebut ditemukan mesin otomatis yang digunakan untuk mengemas ulang gula rafinasi industri menjadi kemasan kecil seberat satu kilogram. Produk tersebut kemudian diberi label dan merek sehingga tampak seperti gula konsumsi biasa yang siap dipasarkan.
Saat itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebut praktik pengemasan ulang tersebut dilakukan secara sistematis.
“Gula rafinasi dikemas per satu kilogram menggunakan mesin otomatis dan diberi merek untuk dijual ke masyarakat,” ungkap Agung Setya saat pengungkapan kasus tersebut.
Selain karung gula rafinasi industri, aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, di antaranya 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram.
Dugaan Label Palsu
Hasil penyelidikan saat itu juga menemukan fakta lain. Kemasan gula tersebut mencantumkan nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun setelah diverifikasi, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem BPOM.
Artinya, label yang digunakan pada kemasan gula tersebut diduga palsu.
Menurut Salim, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi agar dapat masuk ke pasar rumah tangga.
Dalam pemeriksaan awal, pemilik gudang disebut mengakui praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, dengan jaringan distribusi yang menjangkau tidak hanya Sulawesi Selatan, tetapi juga hingga Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Jalur Distribusi
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan. Sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut.
Empat di antaranya yakni PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, dan UD Malino, yang diduga berperan dalam proses distribusi sebelum gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi.
Namun setelah pengungkapan besar itu, perkembangan penyelidikan tidak lagi banyak terdengar di ruang publik. Sementara di lapangan, gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional.
Selisih Harga Jadi Pemicu
Salim menilai salah satu faktor yang mendorong peredaran gula rafinasi di pasar rakyat adalah perbedaan harga.
Gula rafinasi umumnya lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga.
“Perbedaan harga ini membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar,” ujarnya.
Namun kondisi tersebut berpotensi merugikan petani tebu. Jika gula rafinasi terus masuk ke pasar konsumsi, gula kristal putih produksi petani berisiko sulit terserap oleh pasar.
Regulasi dan Sanksi
Pemerintah sebenarnya telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Komoditas tersebut juga termasuk barang dalam pengawasan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.
Selain itu, jika gula rafinasi dipasarkan sebagai gula konsumsi, pelaku usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 62 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau menggunakan label menyesatkan.
Risiko Kesehatan
Di sisi lain, distribusi gula tanpa pengawasan juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guideline: Sugars Intake for Adults and Children menyebut konsumsi gula berlebih berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit metabolik.
Di antaranya obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan kerusakan gigi.
“Distribusi gula yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola konsumsi masyarakat,” kata Salim.
Perlu Pengawasan Ketat
Menurutnya, pengungkapan besar pada 2017 menunjukkan bahwa distribusi gula rafinasi ilegal pernah terjadi dalam skala besar. Namun hampir satu dekade kemudian, gula jenis tersebut masih ditemukan beredar di pasar tradisional.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting. Apakah jalur distribusi lama masih beroperasi? Apakah pengawasan sudah berjalan efektif? Dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari masuknya gula rafinasi ke pasar rakyat,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan distribusi pangan, terutama menjelang Ramadan yang biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun.
“Momentum Ramadan membuat permintaan meningkat dan pasar bergerak cepat. Di saat seperti ini celah distribusi sering muncul. Karena itu pengawasan oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah sangat penting,” ujarnya.
Salim pun mempertanyakan apakah pengungkapan 5.300 ton gula rafinasi di gudang Makassar pada 2017 benar-benar menjadi akhir dari skandal tersebut, atau justru hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang.
“Jika sekarang gula rafinasi masih beredar di pasar, maka pengawasan harus diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan,” tutupnya. (tim)



