MAKASSAR, LENSA-AKTUAL.COM
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel Polres Toraja Utara setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kedua personel tersebut yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kanit II Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N.
Sidang etik lanjutan terhadap keduanya dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan digelar di Mapolda Sulsel. Usai persidangan, Kabidpropam memberikan keterangan kepada awak media dalam sesi doorstop pada Selasa (10/3/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Zulham Effendy menyampaikan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima setoran dari bandar narkoba.
“Sidang lanjutan terkait mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara dan Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Zulham.
Ia menjelaskan, dalam putusan sidang etik tersebut kedua personel juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik.
Selain sanksi PTDH, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap dari kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya, sedangkan AKP AE tidak mengakui perbuatannya.
“Fakta yang kami dapatkan, Aiptu N bersikap terbuka dan menceritakan apa yang dialaminya. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan pembahasan dan keyakinan seluruh unsur komisi sidang etik, yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi sidang, serta penuntut, termasuk mempertimbangkan saran hukum dari Bidkum, maka kami mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.
Sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.
(Arfah)



