Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Barru Ringkus Dua Pelaku Pencurian Emas di Cilellang

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T11:26:12Z

Polres Barru Ringkus Dua Pelaku Pencurian Emas di Cilellang

BARRU, LENSA-AKTUAL.COM

Tim gabungan Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Cilellang, Kabupaten Barru. Dua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan S (35) ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (29/3/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., mengatakan kedua pelaku merupakan warga Desa Kupa, Kabupaten Barru. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya kepada awak media.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban yang baru pulang dari salat tarawih mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, lemari kamar telah dibongkar dan sejumlah perhiasan emas serta satu unit telepon genggam dilaporkan hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku diduga lebih dahulu memantau kondisi rumah korban sebelum beraksi.

Pada malam kejadian, pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng, sementara rekannya berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, emas hasil curian telah dijual seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, telepon genggam hasil curian digunakan oleh salah satu pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Adapun barang bukti lainnya, termasuk perhiasan emas dan alat yang digunakan, masih dalam proses pencarian.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Syahruddin Cokkas)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update