Notification

×

Iklan

Iklan

Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi Pendidikan Advokat dan Pengawasan Etik Independen

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T04:15:14Z

Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi Pendidikan Advokat dan Pengawasan Etik Independen

JAKARTA, LENSA-AKTUAL.COM

Gagasan pembenahan menyeluruh profesi advokat kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, menegaskan bahwa martabat advokat sebagai officium nobile hanya dapat dipulihkan melalui reformasi pendidikan dan pengawasan etik yang independen.

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, yakni melalui penguatan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan sistem pengawasan yang objektif dan lintas organisasi.

“Transformasi profesi advokat tidak bisa parsial. Harus ada pendekatan yang menyentuh aspek pendidikan dan pengawasan sekaligus,” ujar Prof. Latif.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, serta didukung oleh akademisi hukum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar.

Prof. Latif menilai, di tengah kompleksitas hukum modern dan era globalisasi, kurikulum PPA perlu direformasi secara serius. Pendidikan advokat tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada kelulusan ujian, melainkan harus menekankan internalisasi nilai-nilai etika, filsafat hukum, serta kemampuan analisis terhadap dilema etik di lapangan.

Selain itu, sistem magang klinis juga harus diperketat dengan pengawasan yang lebih substantif. Calon advokat, kata dia, wajib dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas.

Di sisi lain, ia menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak, terutama di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi.

“Dewan pengawas ini penting agar tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik,” tegasnya.

Ia menyarankan dewan tersebut diisi oleh unsur advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah konflik kepentingan. Selain itu, lembaga ini juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi.

Prof. Latif menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.

Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan masih membayangi. Fragmentasi organisasi advokat memunculkan standar yang berbeda-beda dalam rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik. Akibatnya, sanksi etik kerap kehilangan daya ikat.

Di sisi lain, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif dinilai mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai idealisme, termasuk kewajiban pro bono.

“Akibatnya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi. Ini yang harus segera dibenahi dari akar, yakni pendidikan dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kurikulum PPA ke depan juga harus memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan.

Tak hanya itu, kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga perlu diperkuat, agar advokat tidak semata berorientasi pada litigasi, tetapi mampu menjadi penyelesai masalah yang berintegritas.

“Advokat masa depan harus profesional, berdaya saing global, namun tetap berpegang pada nilai moral dan etika,” pungkasnya.

(Yusan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update