Notification

×

Iklan

Iklan

Jalan Putus Dua Tahun, DPRD Barru Desak Penanganan Longsor dan Percepat Pemanfaatan Dana Darurat

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T10:52:52Z

Jalan Putus Dua Tahun, DPRD Barru Desak Penanganan Longsor dan Percepat Pemanfaatan Dana Darurat

BARRU, LENSA-AKTUAL.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi guna membahas penanganan jalan longsor di sejumlah ruas strategis, yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

RDP tersebut menyoroti kerusakan parah pada ruas jalan poros Ralla–Bette di Desa Mattirowali serta ruas Punranga–Gattareng. Bahkan, akses jalan di wilayah Parinring dilaporkan telah terputus selama kurang lebih dua tahun.

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Barru Andi Syarifuddin, Asisten I Setda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Abu Bakar, serta jajaran OPD terkait. Turut hadir Camat Tanete Riaja dan Camat Pujananting.

Kepala Desa Gattareng menyampaikan bahwa kondisi terparah terjadi di jalur Punranga, sementara Kepala Desa Mattirowali menegaskan pentingnya penanganan segera di Parinring.

“Sudah sekitar dua tahun jalan di Parinring terputus. Jika tidak segera ditangani, akses masyarakat menuju Pujananting akan lumpuh total,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Barru Herman Jaya mendorong pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi darurat.

“Anggaran pokok sedang berjalan, sehingga BTT bisa digunakan secara parsial untuk penanganan darurat, jika memungkinkan,” katanya.

Sekretaris Daerah Barru, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum telah mengusulkan pergeseran anggaran melalui BTT untuk sejumlah titik prioritas. Rinciannya meliputi Rp870 juta untuk rekonstruksi ruas jalan, Rp400 juta untuk ruas Punranga–Gattareng, serta tambahan tahap lanjutan sebesar Rp360 juta dan Rp160 juta.

“Total kebutuhan anggaran melalui skema ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan BTT harus melalui mekanisme sesuai aturan, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan kondisi darurat.

Sementara itu, Kepala BKAD Barru Abu Bakar menegaskan bahwa penggunaan BTT harus didukung data valid terkait tingkat kedaruratan.

“Jika masuk kategori mendesak, maka harus dilengkapi data yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi anggaran BTT saat ini masih mencukupi. “Total BTT tersedia sekitar Rp4,2 miliar. Kebutuhan mendesak sekitar Rp1,8 miliar, sehingga masih ada sisa sekitar Rp2,3 miliar,” paparnya.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan penerbitan SK Bupati untuk penggunaan BTT, penanganan darurat di titik longsor prioritas seperti Punranga dan Parinring, serta penguatan koordinasi lintas OPD.

DPRD Barru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan hingga tuntas demi menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

(Syahruddin Cokkas)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update