Notification

×

Iklan

Iklan

PN Takalar dan Kecamatan Pattallassang Teken MoU, Perluas Akses Layanan Hukum bagi Warga

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T10:49:08Z

PN Takalar dan Kecamatan Pattallassang Teken MoU, Perluas Akses Layanan Hukum bagi Warga

Takalar, lensa-aktual.com

Akses masyarakat terhadap layanan hukum kini semakin mudah dijangkau. Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penyediaan layanan hukum, edukasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Camat Pattallassang, Bansuhari Said, bersama lima lurah, yakni Lurah Maradekaya, Lurah Sabintang, Lurah Bajeng, Lurah Pappa, dan Lurah Pallantikang. Keterlibatan pemerintah kelurahan ini menegaskan bahwa program akan menyasar langsung masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan pada implementasi program nyata. Di antaranya penyediaan informasi layanan hukum yang mudah diakses, edukasi hukum secara berkelanjutan, serta peningkatan pemahaman masyarakat terkait risiko dan konsekuensi pelanggaran hukum.

Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menilai langkah ini sebagai solusi konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Bantuan hukum dan informasi penting kini bisa diperoleh lebih cepat dan dekat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum harus hadir secara adaptif dan proaktif di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai solusi, bukan hambatan. Selain edukasi dan konsultasi, kami juga siap melaksanakan sidang keliling jika dibutuhkan,” tegasnya.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial, sehingga akses terhadap hukum tidak lagi bersifat eksklusif, melainkan inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dengan sinergi antara Pengadilan Negeri, pemerintah kecamatan, dan kelurahan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, terlindungi hak-haknya, serta lebih bijak dalam menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

(Arfah)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update