Notification

×

Iklan

Iklan

Publik Pertanyakan Konsistensi Polda Sulsel, Tiga Tersangka Kasus Penggelapan Masih Hirup Udara Bebas

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T12:00:32Z

Publik Pertanyakan Konsistensi Polda Sulsel, Tiga Tersangka Kasus Penggelapan Masih Hirup Udara Bebas

Makassar, lensa-aktual.com

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu peribahasa yang tepat menggambarkan perasaan Muh. Makulau Basir. Setelah menjadi korban dugaan penggelapan sejak 2024 dan berjuang memperkarakannya, kini ia harus menelan pil pahit melihat tiga orang yang sudah berstatus tersangka masih melenggang bebas tanpa ditahan oleh Polda Sulsel.

Kekecewaan Makulau memuncak mengingat status tersangka terhadap AS, AM, dan AR sudah ditetapkan sejak empat bulan lalu melalui Surat Ketetapan No: Sp.Tap.Tsk/235/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 31 Desember 2025.

"Kami sekeluarga sudah dirugikan besar, materi maupun non-materi. Ini soal keadilan. Mengapa kasusnya jalan di tempat dan tersangka masih bebas berkeliaran?" keluh Makulau, ahli waris korban almarhum Basir Suaib, kepada media, Rabu (1/4/2026).
Lambatnya penanganan kasus yang disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ini memantik tanda tanya publik mengenai konsistensi penegakan hukum di korps Korps Bhayangkara tersebut.

Meskipun secara hukum penahanan adalah hak subjektif penyidik dan ancaman hukuman Pasal 372 (4 tahun) tidak mewajibkan penahanan seketika, namun publik mendesak transparansi Polda Sulsel. Ketidakpastian ini dikhawatirkan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian dalam menuntaskan perkara.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Publik menunggu kelanjutan proses pemberkasan dan kepastian apakah asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) benar-benar diterapkan dalam kasus ini.

(Arfah)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update