Ranperda Desa Karang Toa Diserahkan ke DPRD, Pemekaran Ditargetkan Percepat Pelayanan Publik
TAKALAR, LENSA-AKTUAL.COM
Setelah melalui penantian panjang sejak 2020, rencana pemekaran Desa Karang Toa dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, akhirnya memasuki tahap pembahasan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Takalar kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (5/4/2026).
Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemekaran desa harus berlandaskan filosofi pemerintahan yang kuat dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya dalam sambutan.
Menurutnya, aspirasi pembentukan Desa Karang Toa telah lama disuarakan masyarakat. Sejak diusulkan pada 2020, warga berharap adanya pemekaran dapat mempermudah akses terhadap layanan dasar yang selama ini dinilai masih terbatas.
“Kesuksesan pemerintah diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rencana pemekaran ini dilatarbelakangi sejumlah faktor, antara lain disparitas pembangunan, keterbatasan akses layanan publik, jumlah penduduk, kesamaan sosial budaya, serta kondisi geografis wilayah.
Pembentukan Desa Persiapan Karang Toa dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bupati juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses tersebut sejalan dengan semangat pembangunan daerah.
“Tidak boleh ada yang lambat. Semua harus bergerak cepat sesuai slogan Pemerintah Kabupaten Takalar, yakni ‘Takalar Cepat’,” katanya.
Ia turut mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang telah memperjuangkan pemekaran desa tersebut hingga masuk tahap pembahasan Ranperda.
Terkait penunjukan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Bupati menyatakan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tidak memenuhi syarat, tentu akan dievaluasi. Kami ingin kepala desa yang mampu menjawab harapan masyarakat,” jelasnya.
Bupati berharap pembentukan desa baru ini dapat melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan optimal.
“Semoga upaya ini berjalan lancar dan membawa kemajuan bagi masyarakat Takalar,” pungkasnya.
(Arfah)



