Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Bea Cukai Sulbagsel

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T04:00:56Z

Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Bea Cukai Sulbagsel

Makassar, lensa-aktual.com

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan di Lapangan BDK Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Kabidhumas, dan Kabidpropam.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

Ia mengungkapkan, hingga 30 April 2026 Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah melakukan 448 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar,” ujarnya.

Selain hasil tembakau ilegal, Bea Cukai juga melakukan 24 kali penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp579 juta dengan potensi cukai sebesar Rp230 juta.

Sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum, dalam kegiatan itu dilakukan pemusnahan terhadap 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pieces kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar. Rinciannya meliputi 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA dari wilayah Bea Cukai Sulbagsel, serta 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA dari wilayah Bea Cukai Makassar.

Kehadiran Kapolda Sulsel dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Polda Sulsel terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran barang kena cukai ilegal.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmen jajaran Polda Sulsel untuk terus memperkuat sinergi lintas sektoral guna menekan peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.

(Arfah)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update