Kurang dari Tiga Hari, Satreskrim Polres Takalar Ringkus Pelaku Penikaman dan Aksi Busur
TAKALAR, LENSA-AKTUAL.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim baru, IPTU Haryanto, S.H., M.M., jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, mulai dari penikaman, aksi busur, hingga pencurian emas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Takalar, Rabu (13/05/2026), di Mapolres Takalar, Jalan H. Ashar Daeng Mangung, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Dalam keterangannya, IPTU Haryanto menjelaskan bahwa Kapolres Takalar berhalangan hadir karena agenda mendadak sehingga dirinya ditugaskan memimpin konferensi pers.
“Bapak Kapolres tidak sempat hadir karena ada tugas mendesak, sehingga rilis pengungkapan kasus diwakilkan kepada kami,” ujarnya di hadapan awak media.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah aksi penikaman yang terjadi di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, pada 30 April 2026 lalu.
Korban diketahui bernama Asis Daeng Ngila, sementara pelaku berinisial F. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau jenis klewang saat berada di dalam mobil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut dan dada sebelah kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar.
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kolaka dalam waktu kurang dari tiga hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu berukir.
Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur yang belakangan meresahkan warga.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D. Salah satu pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.
Menurut IPTU Haryanto, aksi busur tersebut dipicu persoalan dendam pribadi dan pengaruh kelompok tertentu. Mayoritas pelaku diketahui masih berusia muda, bahkan ada yang masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak busur, ketapel pelontar, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Fenomena aksi busur ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Satreskrim Polres Takalar juga berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Pelaku berinisial I diduga mencuri emas milik korban berinisial D, kemudian menggadaikannya untuk kebutuhan pribadi.
Barang bukti yang diamankan berupa nota transaksi, surat bukti gadai, serta liontin emas seberat sekitar 10 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Secara keseluruhan, lima pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Takalar. Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat digiring menuju sel tahanan usai konferensi pers.
Berbagai barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media, mulai dari senjata tajam, anak busur beserta pelontarnya, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.
IPTU Haryanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar, khususnya aksi busur yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Takalar,” pungkasnya.
(Arfah)




