Polda Sulsel Sikat Kejahatan Jalanan, 176 Pelaku Diamankan dan Ribuan Busur Disita
MAKASSAR, LENSA-AKTUAL.COM
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, serta Kapolres Maros.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Polda Sulsel dalam memberantas berbagai tindak kriminalitas jalanan selama Mei 2026.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Adapun kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.
Secara keseluruhan, Satreskrim Polres jajaran menerima 148 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 176 orang. Polrestabes Makassar tercatat menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur beserta anak panah dan ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta barang hasil kejahatan lainnya seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Pasalnya, masih ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah tindak kriminal, termasuk fenomena geng motor.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
(Arfah)






