Bupati Takalar Terbitkan Surat Edaran Penataan Reklame, Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Kota
Takalar, lensa-aktual.com
Pemerintah Kabupaten Takalar terus memperkuat penataan penyelenggaraan reklame guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan indah. Melalui Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tertanggal 1 Juli 2026, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mengimbau seluruh perusahaan jasa periklanan dan penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan, penataan, serta pemeliharaan media reklame.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan reklame yang sesuai dengan regulasi daerah.
Surat edaran itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memperhatikan aspek keamanan konstruksi, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, keserasian lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, seluruh penyelenggara diwajibkan mengurus izin pemasangan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum pemasangan dilakukan. Pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan serta melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan konstruksi secara berkala agar tetap laik fungsi dan tidak membahayakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Takalar juga mengingatkan agar reklame yang masa tayangnya telah berakhir maupun yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak segera dibongkar secara mandiri. Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga estetika kawasan, serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Bupati Takalar berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh pelaku usaha periklanan sehingga penataan reklame dapat berjalan secara optimal tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Takalar juga membuka layanan konsultasi terkait mekanisme perizinan maupun pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, wajah Kabupaten Takalar diharapkan semakin tertata, nyaman, serta memiliki nilai estetika yang mendukung pembangunan daerah.
(Arfah)




