Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Dua Kurir Ditangkap

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-05T10:32:47Z

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Dua Kurir Ditangkap

OGAN ILIR, LENSA-AKTUAL.COM

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 01.40 WIB, di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), warga Kota Palembang, yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (3/4/2026) siang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif selama lebih dari 13 jam.

“Setelah memastikan pergerakan target, tim langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Sigra berwarna putih yang dikendarai tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket besar sabu yang disimpan dalam tas totebag putih dengan total berat bruto 4.239 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit kendaraan, dua telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan peredaran narkoba.

Menurut polisi, pengiriman sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir lintas wilayah yang memanfaatkan jalur Lintas Sumatera sebagai rute distribusi. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkotika. Jalur lintas provinsi terus kami awasi secara ketat,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak penerima barang. Polisi juga tengah menganalisis barang bukti digital dari telepon genggam guna mengembangkan kasus.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

(Yusan)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update